Rembang, Rembangcyber net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) mengelola ratusan aduan masyarakat setiap tahun melalui enam kanal layanan. Hingga November 2024, tercatat sekitar 200 laporan masuk, menurun dari 228 laporan pada 2023.
“Aduan yang paling banyak berkaitan dengan lampu penerangan jalan, yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Disusul masalah infrastruktur jalan dan isu terkait Koperasi serta UMKM,” ujar Aprilia Hening, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo Rembang.
Enam kanal yang disediakan Dinkominfo meliputi WhatsApp (08112771945), situs web lapor.go.id, Instagram (@rembangkab), Facebook (Pemerintah Kabupaten Rembang), serta kanal YouTube, TikTok, dan X (Twitter) dengan nama Rembangkab.
Menurut Aprilia, pengelolaan aduan dilakukan dengan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Laporan kami verifikasi terlebih dahulu. Jika informasi kurang jelas, kami meminta keterangan tambahan dari pelapor. Setelah itu, laporan diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat terus memanfaatkan layanan aduan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Rembang. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menyuarakan kebutuhan dan solusi,” pungkasnya. Akh