Rembang, Rembangcyber.net – Pemerintah Kabupaten Rembang akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada November 2024.
Langkah ini dilakukan seiring dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama dua tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyatakan bahwa perpanjangan tersebut adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya berlaku untuk Kades, tetapi juga bagi Anggota BPD. InsyaAllah, pengukuhan akan dilaksanakan pada November mendatang,” ujarnya.
Slamet Haryanto menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sudah siap dan hanya menunggu tanda tangan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
“SK sudah siap. Begitu SK ditandatangani, InsyaAllah pengukuhan langsung dilaksanakan bulan November,” katanya.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Rembang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi 277 Kades di Pendapa Museum Kartini, yang dilakukan oleh Bupati Hafidz. Akh