REMBANG, Rembangcyber.net – Tim Advokat Pasangan Calon Harno – Hanies (Harmonis) melaporkan Camat Kragan, Nurwanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang. Pelaporan dilakukan terkait netralitas ASN.
Nurwanto diduga turut mengarahkan warga untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Rembang 2024.
Laporan diterima secara langsung oleh Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, Jumat (18/10/2024).
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kragan, Nurwanto yang diduga mengajak untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Rembang,” papar ketua tim advokat paslon Harmonis, Abdul Mun’im kepada wartawan.
Mun’im menjelaskan, terlapor melakukan upaya pengarahan dukungan ke salah satu paslon di dalam forum rapat koordinasi sekretaris dan bendahara se-Kecamatan Kragan pada 9 Oktober, di Pendopo Kecamatan Kragan.
“Yang bersangkutan dalam forum tersebut mengatakan, awak dewe mati urip, golek pangan yo ning Kragan, milih Bupati dan Wakil Bupati yo sing teko Kragan. Ini jelas melanggar netralitas ASN,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menjelaskan, laporan yang diterima tersebut diregister sebagai informasi awal yang masuk di Bawaslu Rembang. Nantinya jika ada dugaan pelanggaran, akan diregister sebagai temuan.
“Kami akan selalu update dan akan kami lakukan penelusuran lebih lanjut. Ini menjadi informasi awal,” paparnya. Red