Sarang, Rembangcyber.net – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melakukan operasi untuk merazia peredaran rokok ilegal di pasaran.
Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC), Kamis (30/3/2023).
Operasi menyasar sejumlah pertokoan di Kecamatan Rembang, Kragan dan Sarang.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan belasan bungkus rokok ilegal.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan, tim gabungan menemukan sedikitnya 15 bungkus rokok ilegal di Kecamatan Sarang. Sedangkan untuk di wilayah Kecamatan Rembang dan Kragan, nihil.
“Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai di Pasar Sarang, merek Djagung Super dan merek Grand Max,” terangnya .
Rokok ilegal tersebut selanjutnya disita oleh petugas Kantor Bea Cukai Kudus yang memiliki kewenangan terkait itu.
Petugas Bea Cukai Kudus juga mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar tidak mengedarkan maupun menjual rokok ilegal karena merugikan negara. Rom