Rembang, Rembangcyber.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang melantik 882 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rembang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Alun-Alun Rembang, Selasa (24/1/2023)
Bupati Rembang Abdul Hafidz kepada para PPS berpesan agar mereka menguasai regulasi dan menguasai diri sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional.
”Yang pertama saudara harus menguasai regulasi, baik undang-undang dan turunannya. Yang kedua saudara harus menguasai diri, tidak boleh berpihak atau mendukung salah satu calon. Dengan dua hal ini insyaallah demokrasi akan berdiri tegak dan pemilu akan menjadi berkualitas,” ucapnya
Hafidz menegaskan profesionalitas PPS dalam menjalankan tugas akan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan demokratis.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menegaskan PPS dituntut untuk mengupdate informasi tentang tahapan Pemilu sekaligus mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat melalui media sosial untuk mengonter berita hoaks yang seringkali beredar di masyarakat.
“PPS harus aktif di media sosial, harus menjadi bagian dari agen sosialisasi terutama di wilayah desa atau kelurahan,” ucapnya.
Ika menambahkan, PPS merupakan ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan Pemilu sehingga integritas dan netralitas harus dijaga.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, integritas dan netralitas harus dijunjung tinggi,” imbuhnya.
Dikatakannya, usai dilantik PPS akan langsung tancap gas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan membentuk Pantarlih.
Terkait masa tugas, Ika Iqbal menyebut masa tugas PPS selama 14 bulan terhitung mulai Februari 2023 hingga April 2024.
Iqbal juga mengingatkan agar PPS memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan pemilih di wilayah masing- masing.
“PPS segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk pembentukan sekretariat PPS. Maksimal 7 hari setelah dilantik sekretariat PPS harus sudah terbentuk,” pungkasnya. Rom