Rembangcyber.net, Kota – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Politik Uang Dalam Suksesi Kepemimpinan, di Hotel Pollos Rembang, Kamis (15/9/2022).
Sosialisasi melibatkan kalangan mahasiswa, ormas, Aparatur Sipil Negara (ASN ), dan media.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan peranan masyarakat dalam pengawasan praktik politik uang sangatlah penting.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberantas politik uang. Tidak mungkin kita hanya mengandalkan penegak hukum seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan saja tanpa didukung masyarakat,” ucapnya.
Totok menegaskan, politik uang memiliki dampak yang luar biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ujung – ujungnya ya korupsi. Masyarakat gak usah menuntut banyak kepada pemimpin, kalau waktu coblosan masih minta sangu (uang),” imbuhnya.
Totok berharap dengan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu dan menolak tegas politik uang dengan dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
Senada, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi, mengatakan potensi penggunaan politik uang tidak hanya dilakukan oleh partai politik maupun calon, melainkan juga dilakukan para pemodal besar yang mempunyai kepentingan tertentu terhadap calon tertentu.
“Pemilik modal yang punya kepentingan kepada kepala daerah sehingga ia berani menanamkan uangnya untuk kemenangan, berharap kelak ia mendapatkan akses-akses lain dari calon yang terpilih,” imbuhnya.
Amin menegaskan pemberian uang dengan dalih apapun adalah masuk kategori politik uang.
Hal sama juga ditegaskan Ketua STAI Al Anwar Sarang, Rembang, KH Abdul Ghofur Maimun, yang memaparkan tentang politik uang dari tinjauan teologis Islam.
Abdul Ghofur menyinggung politik uang yang belakangan sering diasumsikan sebagai ongkos transpor atau uang pengganti kerja.
Dikatakannya, berdasar Bahtsul Masail yang dilakukan alim ulama di kalangan NU, pemberian tersebut masuk kategori risywah atau suap.
“Saya hanya membacakan, pemberian yang diberikan kepada calon pemilih atasnama transportasi, ongkos pengganti kerja itu termasuk risywah,” ucapnya. Rom