Rembangcyber.net, Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus mengintensifkan razia penyakit masyarakat saat bulan suci Ramadan.
Razia Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum menyasar hotel dan penginapan.
Saat razia pada Jumat (8/4/2922) siang, Satpol PP mengamankan tiga pasangan tak resmi yang kedapatan asyik berduaan di kamar hotel.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan, satu pasangan terjaring dari salah satu hotel di Kecamatan Sluke dan dua pasangan lainnya diamankan dari hotel di Kecamatan Lasem.
Mereka yang terjaring razia digelandang ke Mako Satpol PP Rembang untuk dilakukan pembinaan.
“Kita lakukan pembinaan. Sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadan, sebelumnya Pemkab Rembang juga telah mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional kafe dan karaoke secara penuh selama bulan suci Ramadan.
Penutupan kafe karaoke selama Ramadan bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Rom