Rembang, Rembangcyber.net – Kendaraan muatan berat dilarang melintas jalur protokol dalam kota Rembang.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan pelarangan melintas di jalur dalam kota bagi kendaraan berat selain bertujuan menjaga umur jalan protokol, juga bertujuan memecah kepadatan arus lalulintas di dalam kota.
“Kendaraan bermuatan berat dari arah timur (Surabaya) ke Blora harus melewati jalan lingkar Tireman – Galonan, begitupun sebaliknya. Ini untuk memecah kepadatan lalu lintas,” terangnya,
Disebutkannya, dari arah timur (Surabaya) pihaknya sudah memberikan rambu – rambu pelarangan kendaraan berat masuk kota, demikian juga dari arah selatan (Blora).
“Khusus yang jalan Galonan – Soklin dicor, dimuati kendaraan 10 ton lebih nggak masalah. Jadi penataan transportasi ini perlu kita lakukan agar jalan ini tidak cepat hancur, ” imbuhnya.
Peningkatan jalan lingkar Tireman – Galonan dengan cor beton telah selesai dilaksanakan. Sedangkan pelebaran dan peningkatan jalan dari Pentungan ke arah Galonan juga telah rampung.
Salah seorang warga Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang, Ahmad mengaku sangat mendukung kebijakan Pemkab Rembang yang melarang kendaraan bermuatan berat melintas jalan dalam kota karena kerap memicu kemacetan dan rawan kecelakaan.
“Sangat tepat. Kendaraan berat harusnya dari dulu lewat lingkar Galonan. Kalau dibiarkan melintas dalam kota, rawan macet juga rawan laka,” ucapnya.
Pemkab Rembang tahun 2021 lalu telah mengusulkan perubahan status jalan mulai perempatan Galonan ke Tugu Adipura yang semula jalan milik provinsi menjadi jalan kabupaten. Sedangkan jalur lingkar Pentungan – Galonan- Tireman yang selama ini berstatus jalan kabupaten, diusulkan menjadi jalan provinsi. Rom