Rembang, Rembangcyber.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan melakukan perubahan pelimpahan urusan penanggulangan kebakaran yang semula diampu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipindah ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Rembang, Affan Martadi, pada kegiatan Implementasi Kebijakan Strategis Pembentukan Dinas Dalam Mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021- 2026, di Ruang Rapat Bupati Rembang, Selasa (7/12/2021).
“Penanggulangan kebakaran semula diampu Satpol PP nanti diampu BPBD,” ucapnya.
Selain perubahan tersebut, Affan juga memastikan Pemkab Rembang akan menambah Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Dinas tersebut merupakan pecahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinperindagkop dan UKM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker).
Disebutkannya, pembentukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanatkan tentang dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pasal 2 Permendagri nomor 25 tahun 2021 menyebutkan pembentukan DPMPTSP tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya,” imbuhnya.
Selain penambahan dinas baru, Affan Martadi juga menyebut adanya pengurangan susunan perangkat daerah yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Soetrasno yang sebelumnya menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri, nantinya akan menginduk di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan perubahan susunan perangkat daerah telah didasarkan pada Peraturan Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Didasarkan pada Peraturan Presiden dan visi misi Bupati dan RPJMD, tentu berkaitan dengan teknis kelembagaan ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Sehingga perubahan-perubahan ini, mutlak harus kita lakukan,” terangnya.
Bupati menambahkan, pemberlakuan susunan perangkat baru tersebut akan dilakukan pada pertengahan tahun 2022 setelah disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengingat APBD 2022 sudah ditetapkan oleh DPRD Rembang. Akh