Lasem, Rembangcyber.net – Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Lasem, Fatimah Asri Mutmainnah resmi terpilih menjadi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) periode 2021-2026.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziz, Lasem, Rembang yang biasa dipanggil Teh Acik ini merupakan salah satu dari 7 anggota KND.
Teh Acik merupakan seorang penyandang disabilitas. Dengan keterbatasan yang dimiliki, Teh Acik belajar kembali untuk memaknai hidup dengan menemukan hal-hal baru yang luar biasa. Bersama teman-temannya sesama difabel, dirinya telah menginspirasi dan mendorong kaum difabel utamanya di Kabupaten Rembang untuk berkontribusi dalam gerakan mewujudkan Indonesia Inklusi.
Selain aktif di Fatayat NU, Teh Acik juga aktif di Disabilitas Multi Karya Rembang (DMKR), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan juga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Sepak terjang Teh Acik terkait kegiatan komunitas dan kelembagaan seputar isu-isu perempuan dan disabilitas, tak diragukan lagi.
Teh Acik yang tak pernah lelah membangun jejaring yang lebih luas untuk dapat lebih berkontribusi dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Indonesia, mendorongnya untuk mengikuti proses seleksi komisioner Komisi Nasional Disabilitas.
Setelah lulus dari serangkaian tes yang dijalani, Teh Acik masuk 14 kandidat calon KND.
Atas kegigihannya, Teh Acik yang maju menjadi calon komisioner KND dengan Nomor seleksi K 1161 akhirnya terpilih menjadi salah satu dari 7 komisioner KND.
“Mimpi saya adalah bahwa bumi Indonesia menjadi bumi inklusi di mana semua warga negara Indonesia tanpa kecuali bisa hidup dengan layak, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Saya kira hal ini pun menjadi mimpi kita bersama. Karena itu mari kita wujudkan impian kita,” terang Teh Acik.
Teh Acik beserta 6 komisioner KND lainnya resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota KND, Rabu (1/12/2021).
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 53/M/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut.
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengemukakan terbentuknya KND merupakan bukti pemerintah tegas dan jelas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak penyandang disabilitas.
“Harapan kami dengan berdirinya komisi nasional disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif,” jelasnya.
Berikut 7 komisioner KND
1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;
5. Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;
6. Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan
7. Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.
Aba/red