Rembang, Rembangcyber.net – Sidang lanjutan kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Turusgede, Rembang dengan terdakwa Sumani (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (6/10/2021) dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Sumani divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo saat membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Sumani tetap berada dalam tahanan.
Ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menempuh jalur hukum lainnya apabila tidak setuju dengan putusan yang diucapkannya.
“Apabila tidak sependapat, bisa mengajukan banding,” kata dia.
Terdakwa Sumani yang berada di Rutan Kelas IIB Rembang menyatakan banding.
“Saya mengajukan banding,” ujar Sumani.
Putusan dari majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sumani dengan hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Turusgede Rembang.
Pembunuhan yang menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), AS (13), GLLK (10) terjadi pada Kamis 4 Februari 2021. Rom