Sale, Rembangcyber.net – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan seorang terduga provokator dalam kasus pemblokiran jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo menerangkan, pelaku pemblokiran jalan cukup banyak, namun untuk tahap awal pihaknya fokus pada provokator.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya pihkanya berhasil mengamankan terduga J, warga Kecamatan Sale, pada Selasa (5/10/ 2021) dini hari.
“Kita langsung saja mengarah ke provokatornya, tapi kita harus perdalam untuk saksi-saksinya. Alhamdulilah sudah kita amankan 1 orang, langsung kita lakukan pemeriksaan mendalam,” terangnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Menurut Kasatreskrim Hery, J diduga terlibat saat pertama kali pemblokiran jalan pada Rabu pekan lalu. Saat itu, 82 truk diparkir di tengah jalan Desa Tahunan.
Setelah truk bubar, yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam pengambilan batu grosok dengan menggunakan dump truk, kemudian ditumpahkan ke tengah jalan. Akibatnya, akses jalan tertutup.
J merupakan loyalis Kepala Desa Tahunan Kecamatan Sale, Kaswi (41) yang sudah ditahan atas dugaan kasus tambang liar dan kecelakaan kerja. J selama ini menjadi penyedia truk angkutan tambang milik Kaswi.
“Jadi J ini penyedia truk, memprovokasi sopir-sopir truk dan pekerja tambang yang merupakan pekerja dari Kades, sehingga terjadilah penutupan jalan tersebut,” imbuh Kasat Reskrim.
AKP Hery Dwi Utomo menambahkan sebenarnya ada 4 orang yang dibawa ke Mapolres Rembang, namun baru J yang terindikasi menjadi provokator, sedangkan 3 orang lainnya masih terus didalami perannya.
“Apakah 3 lainnya ikut terlibat langsung atau hanya sebagai saksi, nanti nunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” tandasnya.
Ia mengatakan, J nantinya tidak ditahan, karena jika mengacu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kita gali dulu apakah ada pasal-pasal yang memang bisa dilakukan penahanan. Tapi kita ndak bisa memaksakan, karena aturan hukumnya seperti itu, “ pungkas AKP Hery.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pemblokiran jalan di Desa Tahunan, Kecamatan Sale dilakukan oleh oknum warga yang tidak terima atas penahanan Kaswi dan Radimin dalam kasus tambang ilegal yang memicu kecelakaan kerja.
Pemblokiran jalan baru berakhir setelah polisi membongkar paksa blokade tersebut dengan menggunakan alat berat pada Ahad (3/10/2021). Akh