Rembang, Rembangcyber.net – Sidang lanjutan kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Turusgede, Rembang dengan terdakwa Sumani (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (29/9/2021) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Pleidoi atau nota pembelaan terdakwa dibacakan oleh pengacara Sumani, Setyo Langgeng.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sumani memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang dilakukannya. Sumani mengaku sangat menyesal atas perbuatan tersebut.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang mulia,” ucapnya melalui zoom meeting.
Sumani mengaku, ia melakukan tindakan itu secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Sumani juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan hukuman mati yang dituntutkan jaksa penuntut umum.
“Kalau diizinkan yang mulia, saya minta keringanan tuntutan itu,” pintanya.
Terkait permohonan terdakwa Sumani, Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyanto selanjutnya meminta tanggapan secara lisan kepada jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum kukuh dengan tuntutannya, yakni hukuman mati kepada terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu 6 Oktober 2021 dengan agenda putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Turusgede Rembang.
Pembunuhan yang menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), AS (13), GLLK (10) terjadi pada Kamis 4 Februari 2021. Pji