Rembang, Rembangcyber.net – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tersangka adalah H (59), seorang pria paruh baya warga Kecamatan Kaliori, Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan didampingi Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan
modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan sepeda motor bodong dari penadah. Setelah mendapatkan sepeda motor, ia pun mencari STNK yang sejenis dengan kendaraan tersebut.
“Jadi dia beli sepeda motor bodong, tanpa surat -surat. Kemudian setelah dapat motor itu, dia cari STNK motor yang sama dengan yang dibelinya. Baru kemudian nomor rangka nomor mesin di STNK itu dirubah biar sesuai dengan motornya,” terangnya, berapa waktu lalu.
Kapolres menyebut, tersangka pelaku menghapus susunan angka nomor mesin dan nomor rangka pada STNK dengan cara menggesek menggunakan pisau cutter. Setelah susunan angka tersebut hilang, ia menulisnya secara manual menggunakan pensil alis.
“Pakai pensil alis. Dia hapus dulu itu pakai cutter, terus nulis manual pakai tangan, modalnya ya pensil alis itu. Disamakan dengan noka nosin motor,” paparnya.
Tersangka pelaku untuk membeli sepeda motor dan STNK tersebut, mengeluarkan modal mulai Rp 2 juta sampai 2,5 juta. Kemudian setelah sepeda motor dan STNK sesuai, dijual lagi dengan harga di atas Rp 5 juta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo, menerangkan, pelaku mencari motor dan STNK dari beberapa wilayah.
“Ada dari Pekalongan, Pati. Jadi memang pelaku lintas Kabupaten. Kami masih telusuri jaringannya yang curanmor ini. Dan ternyata, pelaku ini residivis sudah 3 kali,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Pji