REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melaunching program Gerakan Ayo Sekolah Pol 12 Tahun (Gas Pol 12) di Hotel Polos Rembang, Rabu (15/9/21) pagi.
Kepala Bappeda Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati mengatakan, Bappeda Rembang selaku koordinator dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sangat serius dalam pelaksanaan program Gas Pol 12 yang didukung Pemprov Jateng, UNICEF dan LPPM Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Semarang.
“Gas Pol 12 merupakan program pengentasan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Rembang,” ucapnya.
Ditambahkannya, Gas Pol 12 bertujuan mengembalikan anak usia sekolah usia 7-18 tahun untuk terus melanjutkan pendidikannya atau kembali berpartisipasi dalam pendidikan,” terangnya.
“Kompleksitas permasalahan ATS harus diselesaikan melalui lintas sektor serta partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Tim PATS Kabupaten Rembang pada tahun 2021 ini menunjuk 4 desa yaitu Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan, Desa Sridadi Kecamatan Rembang, Desa Jeruk Kecamatan Pancur dan Desa Mojosari di Kecamatan Sedan sebagai lokasi pilot project penanganan anak tidak sekolah.
Launching Gas Pol 12 dipimpin Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro (Gus Hanies).
Gus Hanies mengaku sangat berterimakasih kepada Unicef dan LPPM ITB Semarang atas kerjasama terkait penanganan anak tidak sekolah (ATS).
“Pemerintah punya tanggungjawab dan wajib memfasilitasi agar anak di Kabupaten Rembang bisa sekolah 12 Tahun atau lulus SMA Sederajat,” tegasnya.
Deklarasi Gas Pol 12 juga melibatkan Dinpermades, Baznas Kab Rembang, Dindikpora, DinsosPPKB, Kemenag, Bappeda, LPPM, Perwakilan Unicef, ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Rembang yang diwakili oleh wakil Bupati.
Sasaran Gas Pol 12 adalah kalangan ATS yang merupakan anak yang teridentifikasi tidak pernah sekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan dan putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Adapun sasaran program lebih rinci diantaranya; Anak yang rentan putus sekolah karena dampak Pandemi, anak yg berhadapan dengan hukum (ABH), anak penyandang disabilitas, anak yg bekerja dan pekerja anak, anak dalam pernikahan anak/ibu remaja, anak jalanan (anjal) dan anak terlantar (Antar) dan kelompok ATS lainnya yang mengalami hambatan ekonomi/sosbud (Anak TKI, Korban Bencana, Pelecehan).
Kepala Kantor Perwakilan Unicef Jawa Bali, Ermi Ndoen dalam sambutannya secara virtual mengapresiasi dan bangga terhadap respon positif OPD Rembang terkait ATS dan dukungan kepala faerah yang luar biasa sigap dalam penanganan anak tidak sekolah.
“Ini juga menjadi momen untuk kita tetap menjaga anak yang beresiko putus sekolah karena pandemi Covid -19 tetap bersekolah dan mengembalikan bagi yang sudah putus sekolah sebagai perwujudan hak anak dalam mengenyam pendidikan,” katanya.
Launching Gas Pol 12 juga dihadiri oleh 10 anak yang telah berdeklarasi untuk kembali bersekolah. Mereka membacakan janji yang berisi diantaranya akan berkomitmen dan bersungguh sungguh dalam melanjutkan pendidikan sebagai bakti kepada nusa dan bangsa. Rom