REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Kejaksaan Negeri Rembang mengeksekusi 13 orang terpidana kasus pengeroyokan dan perusakan kapal ke Rumah Tahanan (Rutan) Rembang, Selasa (14/09/2021).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di perairan sebelah utara Desa Pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang pada Januari 2021 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo menjelaskan kasus itu bermula ketika ada nelayan sama-sama melaut mencari ikan.
Tanpa disengaja baling-baling kapal korban dari Dusun Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem menyangkut tali jaring milik KS, warga Desa Pangkalan Kecamatan Sluke. Akibatnya terjadi selisih paham dan cekcok.
KS yang sendirian merasa tidak terima lalu pulang meminta bantuan rekan-rekannya. Selanjutnya KS bersama 12 orang rekannya mendatangi kapal korban di tengah laut.
Di situlah terjadi pengeroyokan terhadap 4 orang nelayan, sehingga korban mengalami luka-luka. Selain itu, juga terjadi perusakan 2 unit kapal milik korban.
“Jadi awalnya selisih paham dulu, karena kapal mengenai jaring. Lalu terdakwa pulang ke pinggir meminta bantuan. Para terdakwa ke tengah laut lagi, memepet kapal korban. Tanpa bicara, langsung melakukan pemukulan dan merusak kapal korban,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut 13 orang terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, mereka dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
“Maka sudah menjadi kewajiban jaksa untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu,” kata Eko.
Lantaran putusan hakim tidak sampai separuh dari tuntutan, akhirnya jaksa mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memutus 5 bulan penjara.
Setelah itu, jaksa maupun para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata kasasi sama-sama ditolak, sehingga kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yakni 5 bulan penjara.
Maka jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi terhadap 13 orang terpidana, dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, guna menjalani hukuman.
“Selama sidang, status terdakwa tahanan kota. Jadi kami eksekusi para terdakwa yang sudah menjadi terpidana ke dalam Rutan, sebagai bagian menjalankan putusan Mahkamah Agung. Proses berjalan lancar, tidak ada perlawanan, “ imbuhnya. Pji