REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pemerintah Kabupaten Rembang menutup sementara semua kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Rembang setiap hari Sabtu mulai pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 12.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu 12 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan aktivitas PKL tersebut sebagai respon atas tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang.
Meski demikian, Pemkab masih mengizinkan kegiatan PKL di kawasan Alun-alun Rembang pada hari Senin hingga Jumat dengan pembatasan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Penutupan sementara kegiatan PKL di kawasan Alun-alun Rembang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 440/1284/2021 tanggal 11 Juni 2021.
Sebelumnya, Pemkab juga mengeluarkan kebijakan menutup sementara semua tempat wisata termasuk wisata religi.
Selain penutupan tempat wisata, Pemkab Rembang juga menutup pasar tradisional setiap hari Jumat serta melarang pesta pernikahan dan khitanan yang mendatangkan banyak orang serta membatasi jam operasional toko modern maksimal pukul 20.00 WIB dan PKL maksimal pukul 21.00 WIB.
Sedangkan usaha karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi.
Hingga Jumat (11/6/2021) petang, tercatat 456 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Rembang. Rom