REMBANGCYBER.NET, Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara, Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi pada 26 Desember 2020 silam di bawah Jembatan aliran Sungai Serayu Waduk Jendral Soedirman Desa Tapen Kecamatan Wanadadi Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengungkapkan, mayat bayi pertama kali ditemukan oleh ND (38) sekira pukul 11.00 WIB, ketika ia sedang menjala ikan.
Saat itu, saksi melihat sebuah tas warna putih berisi bayi mengapung di pinggir aliran sungai. Selanjutnya, ia pulang dan melaporkannya kepada perangkat desa dan oleh perangkat desa dilaporkan ke Polsek Wanadadi.
“Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara,” terangnya, Jumat (5/3/2021) di MaPolres Banjarnegara.
Sesampainya di RSUD, lanjut Kasatreskrim, tim INAFIS Polres Banjarnegara, dokter RSUD dan petugas Piket SPKT Banjarnegara melakukan pemeriksaan luar, berikut barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik
“Hasil pemeriksaan diperkirakan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut telah meninggal dunia lebih dari 12 jam,” imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut, masih dikatakan Iptu Donna Briadi, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan selanjutnya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh Banjarnegara terdapat seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan namun bayi tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya, imbuh Kasatreskrim, pada tanggal 18 Januari 2021 anggota Satreskrim Polres Banjarnegara beserta anggota Polsek Wanadadi bekerja sama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
“Sesampainya dilokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) Warga Kecamatan Mandiraja, kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan secara intens terhadap TM dan RA, kepada petugas RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah melahirkan kemudian tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan karena melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap.
“Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekira pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga, kemudian membayar ojek Rp.16.000, kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan Tapen dan membuang mayat bayi ke sungai, lalu RA Pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek Kecamatan Bawang,” bebernya.
Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung,” tandasnya. Aba