REMBANGCYBER.NET – Sidang Kedua Sengketa Pilkada Rembang di Mahkamah Konstitusi digelar Selasa (2/1/2021) dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Muhamad Hasan Muaziz berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto karena dua alasan pokok.
Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno-Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam pasal 134 ayat 1 UU Pilkada, kewenangan menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3 persen.
Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1 persen. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sementara, kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi dari Bantuan hukum DPP PDI Perjuangan memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Ahmad Soffa dalam keterangannya mengatakan selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno-Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz-Hanies) 214.237 suara,“ ungkap Soffa.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, setelah sidang kedua pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim.
Hasilnya disampaikan dalam sidang berikutnya. Terkait waktu pelaksanaan, akan diinformasikan melalui surat tertulis oleh petugas panitera MK. Aba