REMBANGCYBER.NET, KOTA – Polres Rembang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan 4 orang satu keluarga yang terjadi di Desa Turus Gede RT 04 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre serta Bupati Rembang, Abdul Hafidz di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Gelar perkara juga dihadiri 2 putra korban, Danang dan Wisnu Aji.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan satu tersangka bernama Sumani (43), warga Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan yang menewaskan 4 orang satu keluarga tersebut.

Aba
“Dari TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka Sumani,” ungkap Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Setelah di kembangkan dengan mengecek CCTV yang ada di gudang LPG dan keterangan saksi, imbuh Kapolda, kendaraan pelaku juga sempat parkir di rumah korban.
“Pada pukul15.00 WIB tersangka sudah bertamu di rumah korban dengan dalih untuk membeli gamelan,” imbuhnya.
Pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh saksi Sunti yang seringkali diminta membantu untuk memasak di rumah korban.
Sunti datang ke rumah korban pada Kamis (4/2/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Sesampainya di rumah korban, Sunti mendapati pintu gerbang dan pintu rumah utama dalam keadaan tidak terkunci.
Saat saksi mengucapkan salam pun tak ada yang menjawab. Sunti langsung masuk dan melihat di tempat tidur terdapat 3 korban yaitu Subekti (63), Galuh Lintang Laras Kinanti (10), dan Alfitri Sayifatina (12) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala berlumuran darah.
Kemudian Sunti mencari keberadaan korban Tri Purwanti (53) yang berada di kamar sebelah juga dalam keadaan wudah meninggal dunia.
Tersangka diduga melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Hasil autopsi, korban mengalami pendarahan hebat.
“Dari olah TKP dan hasil autopsi didapatkan meninggalnya korban diakibatkan karena senjata tajam dan tumpul,” imbuh Kapolda Ahmad Luthfi.
Bukti lain, hasil labfor menunjukan di kuku tersangka ada darah identik darah korban. Di rumah tersangka juga ditemukan 1 sepeda motor dengan setir ada resapan darah, celana training bercak darah, helm bercak darah, sabit bercak darah dan perhiasan milik korban.
Selain itu juga didapat bukti sidik jari kuku tersangka yang menempel ditubuh korban dan barang bukti dari Inafis yang mengarah ke tersangka Sumani.
Sampai saat ini Sumani sendiri belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan masih dirawat di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida saat hendak dimintai keterangan.
Polisi menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan diperkuat dengan keterangan saksi dan sejumlah ahli.
Dalam gelar perkara terungkap, usai melakukan aksinya, tersangka juga mengambil sejumlah perhiasan yang menempel di tubuh korban berupa gelang perak, anting, jarum emas dan cincin emas.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup. Aba