REMBANGCYBER.NET, KOTA – Polisi menetapkan Sumani (43), warga Desa Pragu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang sebagai tersangka pelaku tunggal pembunuhan yang menewaskan 4 orang satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Rembang.
Berikut kronologi yang berhasil diungkap polisi.
Rabu, 3 Februari 2021 pukul 15.00 WIB Tersangka Sumani bertamu di rumah korban.
Pukul 20.40 WIB tersangka melintas menuju ke rumah korban (CCTV agen lpg).
Pukul 21.45 WIB anak korban (saksi) melihat sepeda motor tersangka berada di depan rumah korban.
Pukul 22.50 WIB, saksi lain melihat sepeda motor tersangka di depan rumah korban.
Kamis Pukul 00.03 WIB (CCTV) tersangka meninggalkan TKP.
Diberitakan sebelumnya, Anom Subekti beserta tiga anggota keluarganya ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (4/2/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Berdasar hasil olah TKP dan autopsi, mereka dipastikan meninggal dunia karena dibunuh dengan menggunakan benda tajam dan tumpul.
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dengan menetapkan Sumani sebagai tersangka tunggal.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre serta Bupati Rembang, Abdul Hafidz di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021). Aba