REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pemkab Rembang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 2 mulai hari ini Selasa (26-1/3021) hingga 8 Februari.
PPKM tahap 2 ini lebih longgar dibanding sebelumnya. Jam buka usaha untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung non modern yang semula dibatasi pukul 19.00WIB kini mundur hingga pukul 21.00 WIB.
“Jika dalam PPKM sebelumnya dibatasi pukul 19.00 WIB, sekarang sampai pukul 21.00 WIB. Jam 8 malam PKL sudah tidak boleh melayani makan di tempat, tetapi boleh melayani pembeli untuk dibawa pulang atau dibungkus. Jam 9 malam, tutup,”terang Bupati Rembang, H Abdul Hafidz usai menggelar evaluasi dengan Satgas Covid-19 Rembang, Senin (25/1/2021).
Kelonggaran jug a diberlakukan untuk tempat wisata. Semula semua tutup total, PPKM tahap 2 boleh buka pada hari Sabtu dan Ahad.
“Untuk tempat wisata bisa buka dua hari, Sabtu dan Ahad, namun pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah kapasitas,” imbuhnya.
Bupati Hafidz erharap semua lihak mematuhi aturan tersebut dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Salah seorang PKL asal Lasem, Irul, menyambut baik adanya kelonggaran jam bika pada PPKM 2. Dikatakannya, selama PPKM PKL bisa menyiasati waktu buka lebih awal dari biasanya.
“Iya enak begitu, jam 9 daripada jam 7 (malam-red). Soalnya jam 7 itu kan ramai-ramainya pembeli, kalau jam 9 sudah mulai sepi,” ucapnya.
Perpanjangan PPKM di Rembang sesuai instruksi dari Kemendagri dan surat edaran Gubernur Jawa Tengah.
Selama PPKM kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang menurun drastis. Hingga 26 Januari 2021 kasus aktif sudah turun di angka 238 kasus dari jumlah sebelum PPKM yang mencapai 500-an kasus. Aba