Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Sugito saat gelar perkara. (Rom/Rembangcyber) |
Keduanya diduga terlibat melakukan pembakaran, sekaligus memprovokasi massa untuk melakukan aksi serupa.
“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Sangkaan pasalnya merusak barang secara bersama-sama. Masih kita lakukan penyidikan lanjutan, untuk mencari pelaku lain,“ ucap Kapolres Dolly, Selasa (26/11/2019).
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Kapolres Dolly, jumlah tersangka akan bertambah, karena kasus ini terus dikembangkan.
Kasus pembakaran bermula saat sebuah dump truk menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Rembang – Blora, tepatnya di Dusun Nyikaran, Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Dump truk bernomor polisi K 1840 CM milik PT Pasir Mas Berkah itu, dikemudikan Eko Pramono (36), warga Desa Sridadi Rembang. Sedangkan korban tewas merupakan pembonceng sepeda motor, berinisial MAJ (17), warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu.
Diduga rekan-rekan korban merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan melampiaskan kemarahannya dengan membakar truk. (Rom)