REMBANG, REMBANGCYBER.NET – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindakop dan UMKM) Rembang menggelar bimbingan teknis kemetrologian sekaligus penandatanganan komitmen kerja pembentukan daerah tertib ukur tahun 2019 di Pendopo Museum Kartini, Senin (9/9/2019).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya Pemkab untuk mewujudkan Kabupaten Rembang sebagai daerah terib ukur tahun 2019.
Bupati Rembang H Abdul Hafidz
mengatakan Kabupaten Rembang saat ini sedang berkompetisi dengan 13 kabupaten lain untuk ditetapkan sebagai daerah tertib ukur tingkat nasional.
“Tertib ukur merupakan perwujudan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang jual beli dan perdagangan. Ini sebagI komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran,” terang Hafidz.
Oleh Karenanya, tambah Hafidz, diperlukan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang penggunaan alat ukur yang bertanda tera dalam melaksanakan transaksi perdagangan barang dan jasa.
Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur merupakan program sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran.
“Oleh karena itu saya sangat berharap kepada siapa saja, komitmen yang sudah dibangun ini supaya dijaga agar kita mampu benar-benar menjadikan Kabupaten yang tertib ukur. Ini penting, karena ini akan menjadi isu yang mampu untuk mengembangkan perekonomian karena ada kepastian perlindungan konsumen. Inilah yang harus kita bangun terus agar Kabupaten Rembang ini menjadi kabupaten yang maju,” imbuh Bupati Hafidz.
Asisten Satu Sekda Rembang Ahmad Mualif dalam laporannya menjelaskan untuk meningkatkan kewajiban pemerintah dalam melindungi konsumen atau masyarakat serta produsen terkait kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, Kementrian Perdagangan terus mengupayakan serta mengajak pemerintah daerah untuk mendukung program yang berkaitan dengan tertib ukur, diantaranya adalah pembentukan daerah tertib ukur. Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam pembentukan daerah tertib ukur diantaranya adalah pendataan, sosialisasi dan bimbingan teknis kemetrologian, pembuatan komitmen kerja, pelayanan tera, evaluasi dan penilaian yang dilakukan unit metrologi legal Kabupaten Rembang.
“Diharapkan pembentukan daerah tertib ukur dapat berjalan lancar. Selain itu tahapan-tahapan pembentukan tera tertib ukur sudah dilaksanakan sesuai pedoman Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan tertib niaga nomor 221 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pembentukan daerah tertib ukur, ” jelas Mualif
Sementara itu, Kepala BSML Regional II Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Anis Zukri yang menjadi pemateri dalam sosialisasi pagi itu mengatakan, sosialisasi mengenai alat ukur itu sangat perlu dilakukan agar para konsumen dan produsen mengerti tentang hak dan kewajibannya.
Selain itu pelayanan pemerintah daerah juga sangat penting dalam hal tera ulang yang harus dilakukan setiap tahunnya, karena yang bisa melayani hal tersebut hanya lah pemerintah daerah. Dalam pembentukan daerah tertib ukur juga merupakan upaya untuk melindungi para pedagang pasar tradisional agar para konsumen tidak lari ke pasar-pasar modern yang saat ini mulai bermunculan. (Rom)