PMII Rembang gelar aksi. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.NET, KOTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) Kabupaten Rembang menggelar aksi demo di Kantor
DPRD setempat, Senin
(10/9/ 2019) pagi.
Mereka menyampaikan beberapa aspirasi antaralain DPRD Rembang harus memaksimalkan fungsi legislasi dan pengawasan RAPBD mengingat penyerapan anggaran DPRD untuk kesejahteraan masyarakat masih sangat rendah.
Selain itu, mereka juga menuntut revisi Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dianggap menimbulkan masalah serius dan berpotensi menimbulkan kisruh di masyarakat.
Salah seorang koordinator aksi dari Ikatan Alumni PMII Rembang, Mustofinal Akhyar mempertanyakan mengapa anggota DPRD tidak dilibatkan dalam penyusunan peraturan bupati tersebut.
“Mestinya dilibatkan, meski itu hanya pengawasan. Kami tidak menyalahkan sepenuhnya karena DPRD sekarang baru dilantik,“ kata Akhyar.
Menurut Akhyar, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan pengembangan terkait pelaksanaan Pilkades sepanjang aturan itu tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pada kenyataannya peraturan bupati berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM), yakni hak untuk memilih dan dipilih,” tambah Akhyar.
Jika Perbup terkait Pilkades dipaksakan dikhawatirkan akan memunculkan banyak calon abal-abal atau calon boneka, sehingga menghasilkan calon terpilih yang tidak aspiratif karena lahir dari demokrasi yang tidak sportif.
PMII menuntut supaya Peraturan Bupati dikaji ulang dan direvisi.
“Mohon dikaji ulang, jangan sampai menimbulkan chaos,“ tandasnya.
Ketua Sementara DPRD Rembang, Majid Kamil menyatakan hasil koordinasi dengan Pemkab Rembang, mereka sudah menindaklanjuti persoalan ini. Ia menyarankan Pemkab menerima saran-saran dari tingkat bawah, selama tidak menabrak regulasi aturan.
“Makanya saran dari jenengan akan saya bawa. Senin ini mau langsung dibahas. Saya mantau terus, meski nggak ikut membahas. Nah, kita tunggu saja, “ beber Majid Kamil.
Perbup yang dianggap kontroversial antara lain terkait skoring jika balon Kades lebih dari 5 orang. Dalam Perbub tersebut disebutkan, seseorang yang memiliki pengalaman sebagai kepala desa/penjabat kepala desa atau perangkat desa lebih dari 5 tahun mendapatkan skor nilai 50, pengalaman sebagai kepala desa/penjabat kepala desa atau perangkat desa 1-5 tahun skor nilai 30, memiliki pengalaman bekerja sebagai ASN/TNI/Polri dengan skor 20.
Kemudian dari sisi pendidikan, lulusan SMP/sederajat diberi nilai 20, SMA/sederajat 25, diploma 1/2/3/sarjana muda 30, diploma 4/sarjana 35.
Dari sisi umur, bakal calon usia 25-50 tahun diberi nilai 10, usia 50-65 tahun nilai 7 dan usia diatas 65 tahun mendapatkan skor nilai 5. (Rom)