Sosialisasi kampanye rapat umum dan iklan di media Pemilu 2019 oleh Bawaslu Rembang di Hotel Gajahmada, Selasa (19/3/2019). (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.net, KOTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, menggelar sosialisasi terkait kampanye rapat umum dan iklan di media untuk Pemilu 2019 di Hotel Gajahmada, Rembang, Selasa (19/3/2019).
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan kegiatan dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada peserta Pemilu dan pihak terkait lainnya terkait aturan main mengenai kampanye rapat umum dan iklan di media untuk Pemilu 2019.
“Kampanye berbentuk rapat umum dan iklan media massa baik cetak, elektronik, dan internet akan dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019,” terangnya.
Jadwal tersebut, tambahnya, diatur dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat agar pelaksanaan rapat umum dan iklan di media sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.
Terkait iklan media, Komisioner Bawaslu Amin Fauzi menekankan media wajib memberikan perlakuan yang sama termasuk harga penawaran iklan yang sama kepada peserta Pemilu.
“Media harus memberikan perlakuan yang sama kepada peserta pemilu. Dan penayanganya tidak boleh melebihi tanggal 13 April 2019 karena tanggal 14-16 April sudah memasuki masa tenang. Selama masa tenang, nggak boleh ada iklan maupun berita yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu,” tegasnya.
Amin juga mbebeber terkait hitung cepat. Dikataknnya hitung cepat baru boleh dilaksanakn dua jam setelah penutupan TPS.
“Kalau dua jam setelah penutupan TPS, ya jam 3 baru bisa dimulai. Acuannya Waktu Indonesia Barat,” imbuhnya.
Komisioner Bawaslu Rembang lainnya, Maftukhin menyoroti seputar pemberian uang transport kepada peserta rapat umum.
Ditegaskannya, untuk uang transport peserta kampanye rapat umum Pemilu 2019, tidak boleh dalam bentuk uang, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk lain.
“Aturan ini muncul sejak bulan Februari 2019, melalui SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Uang transport bisa dialihkan dalam bentuk lain misalkan bensin atau gimana. Yang penting jangan bentuk uang. Silahkan didiskusikan, mumpung ada pihak KPU di sini, “ kata Maftukhin.
Terkait iklan media, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan pihaknya tidak memfasilitasi iklan peserta Pemilu di media, karena tidak ada alokasi anggaran.
“Sebagai gantinya, partai politik maupun Caleg peserta Pemilu akan dipajang melalui portal website dan media sosial yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Rembang,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso, sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, awak media, dan stakeholder di Kabupaten Rembang. (Rom)