Tersangka beserta barang bukti. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.NET, KOTA – Seorang tukang bangunan bernama Muhamad Agung (25) warga Desa Tritis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Ahad (6/1/2019) lantaran kedapatan membawa sabu.
Tersangka dibekuk di depan Alfamart, Desa Ngotet, Kecamatan Rembang.
Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito saat dikonfirmasi mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Ada informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang berada di sekitar Alfamart.
Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Rembang melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
Didapati seorang tak dikenal yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan berhasil ditemukan narkotika jenis sabu dan diakui miliknya,” ungkap Kasatres Narkoba, AKP Bambang Sugito, Selasa (8/1/2019).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 g yang dibungkus plastik klip warna bening yang digulung dan disolasi di dalam tas, uang Rp50.000 , satu (buah) bungkus rokok dan satu buah tas warna coklat.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan
denda Rp800 juta. (Rom)