Pengurus FKPA Rembang. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.NET, KOTA – Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen memberikan jaminan perlindungan hak bagi perempuan dan anak melalui perda, dan perbup yang sudah dipersiapkan.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang, H Abdul Hafidz saat mengukuhkan Forum Kelompok Perlindungan Anak (FKPA) Kabupaten Rembang di Pendapa Komplek Museum Kartini Rembang, Kamis (29/11/2018) pagi.
“Hak perempuan dan anak dipandang sebelah mata. Padalah antara anak dan ibu sangat kental secara emosi dan kebudayaan. Tentu ini tidak hanya diucapkan, tetapi harus ada regulasi yang melindungi dan mengayomi. Ada enam perda, sekian puluh perbub, dan surat edaran yang semuanya itu untuk memperkuat masalah perlindungan anak,” ucap Bupati Hafidz.
Hafidz menambahkan, tidak hanya regulasi atau aturan yang disiapkan, tetapi juga mengamanatkan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Forum Anak Desa (FAD) melalui perbup.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Sri Wahyuni mengatakan, dikukuhkannya pengurus FKPA sebagai bentuk dukungan pemerintah sebagai kabupaten layak anak.
“Pengukuhan ini sebagai bentuk tindak lanjut terbentuknya Forum Anak Desa di Rembang yang sudah lama terbentuk. Kali ini kami butuh eksistensi, dan pengakuan,” ucapnya.
Pengukuhan FKPA diharapkan mampu memberi kontribusi nyata untuk Kabupaten Rembang yang merupakan salah satu kabupaten yang telah mendapatkan penghargaan lima besar sebagai kabupaten yang layak anak. (Rom)