Tersangka penyalahgunaan narkoba. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANG, REMBANGCYBER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah Parini alias Dewi warga Desa Ngurensiti Kecamatan
Wedarijaksa Kabupaten Pati, dan Abdullah warga Desa Purworejo Kecamatan Kaliori.
Keduanya diamankan di dua tempat berbeda. Parini ditangkap disalah satu kamar hotel yang berada di kawasan SPBU Tasiksono Lasem pada
Rabu (5/9/2018), sedangkan Abdullah dibekuk di dalam gudang penimbunan garam di area tambak turut tanah Dukuh Dresen, Desa Purworejo Kaliori pada Selasa (11/9/2018).
Kasat Narkoba Polres Rembang Bambang Sugito mengatakan, dari penangkapan tersangka Parini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap, paket sabu-sabu sebanyak 0, 25 gram, satu buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu-sabu, satu buah plastik klip besar bekas bungkus sabu-sabu dan satu buah korek api.
“Sedangkan untuk tersangka Abdullah, barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,3 gram yg dibungkus plastik klip kecil dan diimasukkan ke dalam satu bungkus plastik klip besar, satu buah plastik klip kecil warna bening bekas bungkus sabu-sabu, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 set alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1 buah sedotan plastik yg salah satu ujungnya diisolatif warna hitam, 1 buah sedotan warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan (sorok) dan 1 buah karet penyambung pipet berwarna merah,” terangnya, Kamis (13/9/2018).
Bambang Sugito menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Parini merupakan pemakai. Sedangkan Abdullah selain sebagai pengguna sekaligus juga kurir.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terkait peran tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, keduanya dikenai pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta. (Rom)