Bawaslu Rembang bersama jajaran melakukan pencermatan DPT. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANG, REMBANGCYBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menemukan sebanyak 1.079 data pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Ribuan data itu ditemukan setelah jajaran Bawaslu Rembang melakukan pencermatan terhadap DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang yang jumlahnya mencapai 482.709 pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rembang, Maftuhin mengatakan, ribuan data yang tidak memenuhi syarat itu meliputi delapan orang tidak dikenal, 269 orang meninggal dunia, satu orang menjadi TNI, 730 orang teridentifikasi ganda, dan 71 orang pindah domisili.
“Data itu tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Rembang,” katanya, Ahad (9/9/2018).
Maftuhin menambahkan, data ganda menjadi temuan paling banyak oleh Bawaslu Rembang. Dalam mencermati data tersebut, Bawaslu mencermatinya dengan mengamati tiga elemen, yakni NIK, nama, dan tanggal lahir.
“Ketikan kami menemukan kesamaan pada tiga elemen tersebut, maka dikategorikan ganda,” imbuhnya.
Temuan Bawaslu itu sudah dikirimkan kepada KPU Rembang agar ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang -undangan yang berlaku.
Untuk data yang tidak memenuhi syarat karena teridentifikasi ganda, Bawaslu Rembang meminta kepada jajaran KPU Rembang agar mencoret salah satu, karena identifikasi gandanya bisa jadi antar TPS, antar desa, atau bahkan antar kecamatan.
“Untuk data TMS selain ganda, kami minta KPU Rembang memerintahkan PPS untuk memastikan nama-nama tersebut dicoret dari DPT,” tegas Maftuhin.
Dinyatakan Maftuhin, ditemukannya ribuan pemilih TMS dalam DPT ini diharapkan menjadi pelajaran penting oleh KPU Rembang, agar ketika melakukan pendataan bisa lebih cermat dan teliti, karena masalah tersebut rawan dipersoalkan oleh peserta Pemilu.
Rencananya, Bawaslu Rembang juga akan berkoordinasi dengan KPU Rembang dan pengurus 16 partai politik di kabupaten ini untuk mensikapi atas temuan data yang tidak memenuhi syarat dalam DPT tersebut.
Maftuhin berharap, persoalan DPT ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Mayarakat dan partai politik juga diminta untuk ikut mencermati data DPT yang sudah diumumkan tersebut. Sebab, masih terjadi kemungkinan para warga tidak masuk dalam daftar pemilih tersebut. Sebaliknya, warga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi pemilih justru masuk dalam DPT.
“Karena ini menyangkut hak konstitusional warga dalam memilih, maka perlu menjadi perhatian banyak pihak,” tambahnya lagi.
Dikatakan Maftuhin, banyak konflik yang terjadi dalam pemilihan langsung terkait dengan masalah DPT. Sayangnya, masalah itu dimunculkan justru pasca pemilihan. Persoalannya mulai dari konstituen yang diklaim tidak terdaftar, warga yang sudah meninggal masih mencoblos, hingga daftar pemilih ganda.
“Itu yang sering dipersoalkan oleh peserta pada pesta demokrasi. Oleh karena itu, sejak awal persoalan ini perlu diantisipasi oleh semua pihak,” pungkasnya. (Rom)