Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan remisi kepada seorang warga binaan. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANG, REMBANGCYBER – Empatpuluh enam narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rembang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73. Dari empat puluh enam napi, satu orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Rembang, Ruspriyatno, menjelaskan remisi yang diberikan bervariasi. Ada yang mendapatkan potongan hukuman satu bulan hingga 3 bulan.
“Keseluruhan penghuni Rutan Rembang berjumlah 118 orang. 46 orang mendapat remisi. Sisanya belum mendapatkan karena belum memenuhi persyaratan,” ucapnya, Kamis (17/8/2018.
Pemerintah memberikan remisi 2 kali dalam setahun, yakni saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, dan hari besar keagamaan. Untuk mendapatkan remisi, warga binaan minimal harus berkelakuan baik selama 6 bulan.
Remisi secara simbolis diserahkan Bupati Rembang Abdul Hafidz seusai upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-73 di Alun-alun Rembang. (Rom)