Panwaskab Rembang. Foto (Rom/Rembangcyber) |
KOTA, REMBANGCYBER.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang melakukan pemetaan potensi kerawanan penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 di Kabupaten Rembang.
Anggota Panwaslu Rembang, Amin Fauzi saat rapat koordinasi (rakor) tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Jateng 2018 di Rembang, Selasa (15/5/2018), mengatakan, sejumlah potensi kerawanan pelanggaran diantaranya ketidak benaran data pemilih, penyimpangan distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir Model C6 KWK, surat suara, dan perlengkapan TPS lainnya), pemberian uang atau materi lainnya dan transaksi politik.
“Selain itu, potensi kerawanan pelanggaran lainnya adalah mobilisasi pemilih (intimidasi/kekerasan), penyimpangan tata cara pemungutan dan penghitungan,
memilih lebih dari sekali, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan (pengisian formulir model C KWK, Model C1 KWK dan lampirannya, Model C1 KWK Plano dll),” terangnya.
Hal yang perlu diantisipasi lagi, tambah Amin, adalah penyimpangan administrasi rekapitulasi penghitungan suara, sabotase kotak/surat suara, dan upaya penggagalan/sabotase pelaksanaan pemilihan.
“Untuk meminimalisir potensi kerawanan, Panwaskab dan jajarannya akan intens melakukan pengawasan. Strategi pengawasan dengan mengidentifikasi TPS rawan dan aktor-aktor potensi pelanggaran. Selain itu kita akan koordinasi dengan KPU dan stakeholder, melakukan sosialisasi pentingnya pengawasan terhadap tahapan pungut hitung serta tatacara pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan masyarakat kepada stakeholder dan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, panwas akan menghadiri langsung pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan tata cara dan rekomendasi dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil (menghentikan dan rekomendasi pungut-hitung ulang), menindak pelanggaran pidana dan etika, menerima berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami juga akan meminta petugas lapangan untuk mencatat, merekam dan mendokumentasikan seluruh kejadian dan Melaporkan hasil pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Rembang, M Salam mempersilahkan pengawasan baik tingkat desa/kelurahan maupun pengawasan TPS agar tidak segan-segan memperingatkan KPPS bila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan aturan yang ada. (Rom)