Komisioner KPU Rembang bersama petugas coklit. (Rom/rembangcyber) |
REMBANG, REMBANGCYBER.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menemukan 34.043 nama pemilih yang tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut muncul setelah hasil pencocokan dan penilitian (coklit) selesai dilakukan.
Komisioner KPU, Nurul Muassiroh mengatakan, ribuan nama dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran pindah domisili, meninggal, pemilih ganda, di bawah umur, tak dikenali, dan berstatus sebagai anggota TNI maupun Polri.
“Ada 13.147 pemilih yang meninggal, 12.033 untuk pemilih yang pindah domisili, sisanya ada beberapa alasan. Ada yang pemilih ganda, di bawah umur, berstatus TNI Polri, hilang ingatan, juga ada yang bukan warga setempat,” ungkapnya, Senin (5/3/2018).
Nurul menambahkan, per bulan Maret 2018, proses coklit telah selesai dilaksanakan. Hasilnya akan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru akan ditetapkan pada tanggal 16 Maret mendatang.
“Setelah DPS ditetapkan secara resmi oleh KPU, baru akan dikirim ke pihak Provinsi. Sehingga nantinya muncul DPT,” imbuhnya.
Nurul menjelaskan, di Kabupaten Rembang terdapat sebanyak 21.991 pemilih pemula. Dengan rincian 11.333 pemilih laki-laki dan 10.658 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang tercoklit sebanyak 198.694 jiwa. (Rom)