REMBANG, REMBANGCYBER.COM – Panwas Kabupaten Rembang beserta jajaran bekerjasama dengan Satpol PP, dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di masing-masing kecamatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Rembang. Sejauh ini, sebanyak 221 APK ilegal telah ditertibkan lantaran pemasangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panwas Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan, jenis APK ilegal yang diterbitkan diantaranya berupa spanduk, baliho, banner, dan lainnya. APK ilegal itu ada yang bergambar Pasangan Calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jateng 2018 maupun ketua partai politik.
“Penertiban yang dilakukan oleh Panwascam, Panwas Desa, dan Seksi Trantib dilaksanakan pada 23 – 27 Februari 2018, sedangkan yang dilakukan oleh Panwaskab bersama Satpol PP kami laksanakan hari ini,” ucapnya, Selasa (6/3/2018).
Totok menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan. Selain itu, dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan KPU,” tambahnya.
“APK ilegal yang bergambar paslon Pilgub Jateng ditertibkan karena tidak sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2017. Sebab, APK yang difasilitasi oleh KPU Jateng masih dalam proses pencetakan. Memang paslon bisa menduplikasi APK sebanyak 150% dari jumlah yang ditentukan oleh KPU, namun APK yang diproduksi KPU saja hingga saat ini belum keluar, bagaimana diduplikasi,” imbuhnya.
Totok menambahkan, penertiban APK yang bergambar ketua partai politik mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 216/PL.015.5-SD/06/KPU/II/2018. Dalam aturan itu, partai politik dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Baliho-baliho bergambar ketua parpol itu melanggar Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017 tentang kampanye. Baliho bergambar ketua partai politik merupakan salah satu bentuk citra diri partai politik. Sebab, saat ini definisi kampanye bukan hanya untuk menyampaikan visi misi, melainkan juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud bisa berupa foto orang dan logo parpol,” tegasnya. (Tarom)