REMBANG, REMBANGCYBER.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, Jumat (9/3/2018) siang.
Salah satunya, sebuah baliho besar milik Partai Nasdem bergambar Ketua DPD Partai Nasdem Rembang yang juga menjabat Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto yang terpasang di dekat Masjid Pamotan, Kecamatan Pamotan.
Sebelumnya, baliho serupa juga terpasang di kawasan Pasar Rembang pada Rabu (7/3/2018) pagi. Namun baliho tersebut kemudian dilepas oleh pemasangnya pada Kamis (8/3/2018) malam.
Ketua Panwaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan, baliho Parpol bergambar Ketua DPD Nasdem Bayu Andriyanto diturunkan karena melanggar aturan.
Menurut Totok, baliho tersebut termasuk bagian kampanye. Pemasangan baliho semacam itu baru boleh dilakukan nanti pada masa kampanye Pemilu 2019 atau mulai 23 September 2018.
“Pada masa sekarang, Parpol hanya boleh memasang bendera dan menggelar pertemuan terbatas. Itu pun, pemasangannya tidak boleh dilakukan di tempat terlarang seperti di jalan protokol,” terangnya, Jumat (9/3/2018).
Totok menambahkan, selain baliho, pihaknya juga mendapati bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terpasang di sepanjang Jembatan Karanggeneng, Kota Rembang. Namun sebelum ditertibkan oleh Panwaslu, pihak partai yang bersangkutan terlebih dahulu melepasnya.
“Pemasangan bendera Parpol di Jembatan Karanggeneng melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” imbuhnya.
Totok menambahkan, pemberedelan alat peraga kampanye ilegal tidak dilakukan serta merta melainkan didahului dengan surat.
“Soal penindakannya, dilakukan bersama antara Satpol PP dan Panwaslu atau Panwascam dan Kasi Terantib kecamatan,” tegasnya.
Penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal untuk Pemilu 2019 terus dilakukan oleh Panwas Kabupaten Rembang. Tercatat sudah beberapa kali Panwas melakukan penertiban APK ilegal sejak tanggal 23 Februari 2018 hingga 6 Maret lalu. (Tarom)