Jaring cantrang oleh pemerintqh dianggap tidak ramah lingkungan. Foto (Rom/Rembangcyber.com) |
REMBANG, REMBANGCYBER.COM – Aktivitas di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah terpantau lumpuh, dalam tiga hari terakhir.
Pemicunya, para nelayan banyak yang libur melaut lantaran larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 71 Tahun 2016 yang berlaku mulai 1 Januari 2018.
Salah seorang kuli bongkar muat ikan di PPP Tasikagung, Achmad, mengatakan, sejak memasuki tahun baru, tidak ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
“Nelayan sudah pada libur melaut sehingga tidak ada kapal yang bongkar. Ya sepi begini karena tak ada kapal bongkar otomatis tak ada lelang ikan,” ucapnya, Sabtu (6/1/2018).
Dampak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan cantrang, nelayan di Rembang yang mayoritas nelayan cantrang saat ini banyak menganggur.
Mereka hanya bisa pasrah menerima nasib sembari berharap adanya perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait cantrang. Pasalnya, untuk berpindah dari cantrang ke alat tangkap lain dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Selain itu, para nelayan yang berstatus anak buah kapal (ABK) sangat bergantung pada pemilik kapal.
Sambil menunggu adanya perubahan kebijakan dari pemerintah, para nelayan memanfaatkan waktu libur untuk melakukan perawatan kapal.
Tampak ratusan kapal cantrang bbersandar di sepanjang dermaga Pelabuhan Tasikagung Rembang.
Salah seorang nelayan asal Tasikagung Rembang, Maemun, mengaku, saat ini para nelayan lebih memilih untuk menganggur terlebih dahulu. Sebab, tidak ada lagi mata pencaharian yang bisa dikerjakan selain menjadi nelayan cantrang.
“Ya sekarang menganggur. Mau kerja apa lagi kan tidak punya ketrampilan apa-apa. Kita lihat perkembangan dulu,” ucapnya.
Untuk memperjuangkan nasib, nelayan di Rembang berencana menggelar aksi protes besar-besaran yang dipusatkan di Kantor Bupati Rembang pada Senin, 8 Januari 2017. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang terkait pelarangan cantrang. (Rom)