KOTA, rembangcyber.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Imbas dari pencabutan izin lingkungan tersebut, ribuan pekerja proyek pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Bukit Bokong, Kadiwono, Bulu Rembang dipastikan akan segera dinonaktifkan.
Pasalnya, usai pencabutan izin lingkungan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi pabrik sebelum terbitnya izin baru.
Padahal saat ini sedikitnya terdapat empat ribuan orang yang bekerja di proyek pabrik tersebut.
Direktur Utama PT Semen Gresik, Sunardi Prionomurti menyebutkan sebanyak tiga ribuan karyawan akan dinoaktifkan sesegera mungkin.
“Sisanya, sekitar seribuan tetap ditugaskan untuk melakukan perawatan dan pengamanan pabrik,” ucapnya, Kamis.
Sunardi menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihaknya patuh pada keputusan yang sudah ditetapkan.
Terkait pengurusan perizinan baru, pihak PT Semen Indonesia akan sesegera mungkin menyelesaikannya.
“Semuanya kita mulai dari awal lagi, sosialisasi, mendatangkan tim lagi dari pemprov dan lain sebagainya. Kita harapkan bisa segera selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengaku menyayangkan pencabutan izin lingkungan pabrik Semen di Rembang.
“Kemarin kalah sama MA itu karena ada yang perlu disempurnakan. Balum lama ini Gubernur Jateng mencabut izin lingkungannya. Kami akan terus mendorong untuk bisa segera memperbaharui izin dan melengkapi seluruh perizinan yang ada,” tegas Chafidz. (rom)