REMBANG, Rembangcyber.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang mengamankan seorang tersangka pengedar pil trihex. Pelaku berinisial DPS (36) asal Desa Tambahrejo Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Pelaku kedapatan membawa sejumlah obat terlarang di depan sebuah warung yang berada di jalur Pantura Desa Tasikagung pada Sabtu, (3/9) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 928 butir pil trihex dengan rincian; 535 butir disimpan dalam plastik warna bening, 34 tik siap edar di dalam bekas bungkus rokok, dan 53 butir di dalam bungkus kertas warna putih.
Dari tangan pelaju, polisi juga menyita dua unit ponsel, enam lembar kertas grenjeng rokok, uang Rp20.000, dan satu potong celana pendek warna cokelat yang diduga dibeli dengan uang hasil penjualan pil dobel L secara ilegal.
“Anggota sudah lama mencurigai tersangka sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Benar saja saat digeledah ditemukan 928 (sembilanratus dua puluh delapan) butir pil double L/trihex,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Bambang Sugito.
Bambang menambahkan, trihex berbahaya dan mengancam masa depan remaja dan anak sekolah .
“Apalagi harganya cukup terjangkau hanya Rp50.000 pertik .
Satu tik berisi 10 butir dan biasanya di konsumsi 3 pengguna. Pil semacam ini masuk ke Rembang akibat pengaruh budaya kota besar seperti Semarang dan Surabaya,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini menjalani proses hukum. Pelaku diancam Pasal 198 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (Rom)