REMBANG, rembangcyber.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengutuk keras aksi menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oknum karyawan PLTU saat wartawan meliput kecelakaan kerja PLTU Sluke di UGD RSUD Rembang, Kamis (18/8) malam.
Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud mengatakan arogansi yang ditunjukkan dengan menghalang-halangi pengambilan gambar melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam perilaku tersebut sebagai tindakan yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, juga hak wartawan guna mencari dan menyajikan informasi sesuai dengan yang dijamin oleh UU Pers,” ujar Amir dalam keterangan tertulisnya.
PWI Jateng meminta aparat hukum untuk memproses dan menindak semua yang terlibat dalam insiden penghalang-halangan tugas jurnalis tersebut, untuk memberi jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers.
“PWI Jawa Tengah akan memberikan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian persoalan ini secara proporsional organisasi dan penegakan UU Pers,” pungkasnya. (Rom)