Disinggung terkait pengisian sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong, Hafidz kepada awak media mengaku baru akan melakukan pengisian setelah peraturan daerah (perda) yang mengatur perubahan SOTK disahkan.
“Pengisian jabatan kosong akan kita lakukan setelah perda perubahan struktur organisasi tata kerja selesai dibahas dan disahkan bulan Agustus mendatang,” ujar Hafidz.
Saat ini beberapa posisi yang kosong diantaranya Camat Sulang, Lasem serta Kepala Dinas ESDM dan Dinas Pendidikan.
“Pengisian jabatan kosong sementara dengan Plt sampai SOTK berubah,” pungkasnya. (AM)