Ilustrasi |
Keduanya adalah Marsono (28 ), warga Desa Sulang Kecamatan Sulang dan Naim Sobirin alias Nipon (27/11), warga Desa Kaliombo Kecamatan Sulang.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa 3 buah hand phone dan uang tunai Rp1.002.000.
Kasubag Humas Polres Rembang, Iptu Haryanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya, Ahad (22/11).
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang mendapat penangan serius dari Polres Rembang guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Rembang. (AM)