Gelar perkara kasus judi sabung ayam di Mapolres Rembang, Selasa (16/6/2015) |
REMBANG, RC – Polres Rembang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Dusun Bencili Desa Kebonagung Kecamatan Sulang yang digrebek pada Minggu (14/6/2015) sore.
Mereka adalah WS, warga Kebonagung, RM warga Dresi Wetan Kecamatan Kaliori, MK, warga Leteh Rembang, dan AM, warga Pedak, Sulang.
Selain menetapkan tersangka, Polres Rembang juga menetapakan tiga orang yakni TR alias GN, Min, dan Ing sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Mereka berperan sebagai bandar, botoh, dan panitia perjudian.
Kapolres Rembang AKBP Winarto pada gelar perkara di Mapolres Rembang, Selasa (16/6/2015) mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu para DPO.
“Ini hasil pendalaman dan pengembangan kasus. Data dan nama sudah kami kantongi, dan sedang dalam proses pencarian,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, omzet sabung ayam yang berhasil digrebek mencapai Rp50juta per sekali aduan.
“Omzetnya bisa sampai Rp50juta per sekali main. Taruhan per orang di atas dua juta rupiah. Ini kami akan dalami kemungkinan arena judi yang sama di daerah lain,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 8 ekor ayam, 28 sepeda motor, lima buah papan ronde, dan 10 tas sebagai kurungan ayam. (RC-1)