REMBANGCYBER.NET, KOTA – Satreskrim Polres Rembang Jawa Tengah berhasil membekuk 4 orang tersangka pelaku pencurian mesin traktor yang telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan keempat tersangka tersebut adalah WH (27), JA (35), keduanya warga Kecamatan Sulang, M (36) warga Kecamatan Rembang dan K (52) warga Kecamatan Juana, Pati.
“Empat orang tersebut memiliki peran masing masing yakni sebagai pengawas lokasi, esksekutor lapangan, driver dan penadah,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Rabu (24/3/2021).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 mesin traktor, dua kerangka traktor, 2 mobil sebagai sarana kejahatan, handphone dan sejumlah kunci pas.
Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku telah melancarkan aksinya di 14 TKP berbeda di 4 kabupaten di Jawa tengah.
“14 TKP tersebut, 9 TKP berada di Kabupaten Rembang, 2 TKP di Pekalongan, 2 TKP di Kabupaten Kendal dan 1 TKP di Kabupaten Batang,” imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyidikan guna memburu tersangka lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang guna kepentingan penyidikan.
Tiga pelaku pencuri traktor dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun.
Sedangkan satu tersangka lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Aba