Pelatihan restorative justice oleh Plan |
, RC – Plan International bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang menggelar Pelatihan Restorative Justice untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan anak.
Pelatihan diikuti 30 desa replikasi Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) di Fave Hotel, 28-30 Oktober.
Project Officer Plan International, Triambar Anggoro Putro mengatakan Restorative Justice sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus ringan yg ada didesa secara kekeluargaan sehingga bisa meminimalisir anak-anak berhadapan dg polisi atau hukum.
“Restorasi justice sangat efektif diterapkan dalam kehidupan masyarakat karena penyelesaian persoalan diupayakan di tingkat warga. Ini sangat efektif untuk memberikan jaminan perlindungan bagi anak,” terangnya.
Saat ini di Kabupaten Rembang terdapat 88 desa yang sudah membentuk KPAD. Diharapkan 2016 semua desa di Kabupaten Rembang sudah memiliki KPAD. (AM)