SULANG (RC) – Polisi kembali menangkap pelaku perjudian toto gelap (togel), Sabtu (12/3).
Pelaku berinisial J alias N, warga Desa Kunir Kecamatan Sulang diduga melakukan praktik perjudian togel di warung kopi miliknya.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti berupa uang pasangan sejumlah Rp829.000, 4 bendel kertas pembelian, satu buah pulpen warna hijau dan satu buah HP merk Nokia warna biru hitam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik penjualan judi togel di warung kopi milik J alias N.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang mengabarkan ada penjualan judi togel,” kata Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Winarto seperti dilansir di akun facebook Subbag Humas Polres Rembang, Senin (14/3).
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek Sulang Polres Rembang yang dipimpin oleh Kapolsek Sulang AKP Haryanto dengan melakukan penyelidikan di warung kopi yang sekaligus rumah tersangka.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan,” tambahnya.
Tersangka mengaku nekat menjual togel untuk menambah penghasilan karena sebagai Penjual kopi penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan di tahan di Mapolres Rembang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(AM)