Kapolres Rembang AKBP Sugiarto memimpin langsung pengamanan proses eksekusi rumah dan mennemukan upal (dok) |
SLUKE, rembangcyber.com – Kepolisian Resor Rembang membongkar dugaan praktik pembuatan uang palsu di wilayah Kecamatan Sluke, Rabu (24/5). Dugaan praktik pembuatan uang palsu itu ditemukaan saat proses eksekusi rumah milik Sumani yang berada di depan SMPN 1 Sluke.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengatakan Kejadian bermula ketika tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Rembang dibantu Polsek Sluke dan Gabungan Personil Polres Rembang melakukan eksekusi dan pengosongan rumah beserta isinya milik tergugat Tasripah dan Sumani sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat proses pengosongan isi rumah, petugas menemukan hal yang aneh di lantai yang diberi tutup. Saat dicek, ternyata penutup tersebut merupakan pintu ruang bawah tanah semacam bunker,” terang Sugiarto.
Ditemukana tali dan penjepit pakaian yang diduga untuk menjemur upal (dok) |
Setelah ditelusuri, tambah Kapolres, petugas menemukan uang palsu yang masih terpampang lembaran kertas yang belum dipotong.
“Jumlahnya cukup banyak. Yang jelas posisi kertas uang palsu tersebut menumpuk. Setiap kertas, tercetak antara 6 sampai 12 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” tambahya.
Di dalam bunker juga berjajar tali dan cepitan seperti jemuran pakaian yang kemungkinan untuk mengeringkan uang palsu.
Polosi selanjutnya mengamankan barang bukti uang palsu tersebut. Sumani juga turut diamankan ke Mapolres Rembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pengadilan Negeri Rembang mengeksekusi rumah Sumani, warga RT 3 RW 1 Desa Sluke lantaran yang bersangkutan terlilit kasus hutang pada 2010.
Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang, rumah itu dilelang dan jatuh pada Arya Jafpari. Selanjutnya Jafpari mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Rembang dan permohonan itu dikabulkan. (Rom)