REMBANGCYBER.NET – Ramadan telah tiba. Seiring datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam menyambutnya dengan riang gembira dengan menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Berbicara puasa, langsung terbayang di benak kita menahan lapar dan haus mulai terbitnya fajar sidik hingga saat magrib. Tidak salah memang karena itulah yang paling mudah diingat tentang puasa.
Namun, kalau ditelaah lebih dalam lagi, bahwa puasa tidaklah sekedar menahan lapar dan dahaga.
Ada tata cara pokok dan penting sesuai yang telah diatur oleh syari’at dan harus dipatuhi agar ibadah puasa benar-benar menjadi sah. Tata cara itu meliputi syarat, rukun serta larangan melakukan hal-hal yang membatalkan.
Berikut adalah yang membatalkan puasa puasa Ramadan:
(1) Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).
(2) Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala.
Sederhananya orang yang berpuasa wajib mencegah sesuatu yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh.
(3) Mengobati orang yang sakit melalui kubul atau dubur.
(4) Muntah dengan sengaja. Apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
(5) Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).
(6) Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjimak.
Dalam Kitab Fathul Qorib disebutkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.
(7) Haid.
(8) Nifas.
(9) Majnun (gila).
(10) Murtad.
Apabila sesrorang yang tengah puasa melakukan salah satu dari yang disebutkan, maka puasanya batal. Wallahu a’lam bish-shawabi. (Tim Rembangcyber)