Sarang, Rembangcyber.net – Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus kembali menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi rokok ilegal di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024). Total 6.908 batang rokok ilegal dari 353 bungkus berbagai merek disita dalam operasi tersebut.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengungkapkan bahwa operasi kali ini menargetkan dua toko yang teridentifikasi menjual rokok tanpa pita cukai.
“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ujar Karnen.
Menurut Karnen, pemilik toko sempat keberatan ketika tokonya dijadikan target operasi. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dan edukasi dari petugas Bea Cukai, mereka akhirnya menerima tindakan penyitaan. “Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” tambahnya.
Seluruh rokok yang disita diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan barang ilegal. Petugas mengingatkan bahwa penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54. Pelaku yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. PK