Ini Tanggal Pelantikan Anggota DPRD Rembang Periode 2024-2029

dprd2brembang-2351472

Rembang, Rembangcyber.net – Pelantikan anggota DPRD Rembang Periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi.

“Pelantikan pada 20 Agustus. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebelum dilantik,” terangnya beberapa waktu lalu.

Iqbal menyebut salah satu syarat Caleg yang ditetapkan dapat dilantik harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada KPU Rembang.

“Kalau pelantikannya 20 Agustus. Maka 21 hari sebelum 20 Agustus harus disampaikan ke KPU Kabupaten Rembang” bebernya.

cek

Apabila tidak membuat LHKPN, lanjut Iqbal, maka Caleg bersangkutan tidak diusulkan untuk dilantik.

Sebelumnya, KPU Rembang telah menetapkan 45 orang Calon Legislatif (Caleg) hasil Pemilihan Umum 2024 untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang 2024-2029. Penetapan dilaksanakan saat kegiatan Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 14 Juni 2024.

Dalam penetapan tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 8 kursi, disusul PKB 8 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 7 kursi, Partai Nasional Demokrat 7 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, Hanura 5 kursi, Gerindra, Golkar dan PAN, masing-masing mendapatkan 1 kursi.

Dari hasil perolehan kursi, ketua dewan akan diisi oleh PPP. Sedangkan wakil ketua dewan akan diisi PKB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Red

Exit mobile version