Asuransi Tiga Jemaah Haji Wafat Di Tanah Suci Masih Proses

haji2brembang2b3252c2bberita2brembang-4087761

Ilistrasi

Rembang, Rembangcyber.net – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan jemaah haji yang wafat saat menjalankan proses ibadah haji di Makkah mendapat asuransi. 

Untuk Kabupaten Rembang, terdapat 3 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Ketiga jemaah tersebut adalah Juriyati Samsuri Sumarto, warga Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Pamotan yang tergabung dalam Kloter 91 SOC.

Sulasih Mustadjab Saliman Binti Mustadjab, warga Desa Trembes, Kecamatan Gunem yang tergabung Kloter 90 SOC.

Warsiti Warsiman Basinan, warga Desa Temperak, Kecamatan Sarang tergabung dalam Kloter 91 SOC.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang, M Kafit mengatakan, Kantor Kemenag Rembang sudah memproses pengajuan asuransi bagi jemaah haji meninggal dunia dan saat ini masih menunggu informasi dari pusat.

cek

“Kami sudah proses pengajuannya, kami menunggu info dari pusat,” terangnya.

Kafit menjelaskan, besaran asuransi senilai biaya haji yakni sekira Rp50 juta dan baru bisa diterima ahli waris sekitar tiga bulan setelah jemaah haji meninggal.

“Nominalnya biasanya sesuai dengan biaya haji (Rp50 juta). Biasanya sampai tiga bulan baru bisa diterima ahli warisnya,” tandasnya. Rom

Exit mobile version